Melindungi Keanekaragaman Hayati, Berikut Upaya yang Dilakukan PT Timah Tbk

- 28 Mei 2023, 11:31 WIB
Area Reklamasi PT. Timah Tbk
Area Reklamasi PT. Timah Tbk /Istimewa/

MataBangka.com --  Ekosistem yang terjaga berperan penting untuk keberlangsungan hidup flora dan fauna. Sehingga keberadaan keanekaragaman hayati harus terjaga untuk menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Perlindungan keanekaragaman hayati penting dilakukan untuk memastikan kemampuan spesies tanaman dan hewan, keanekaragaman genetik, dan ekosistem alami bertahan hidup. Ekosistem alami mampu menyediakan air dan udara bersih, dan berkontribusi pada keamanan pangan dan kesehatan manusia.

Menyadari hal ini, PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk menerapkan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah operasional perusahaan. Karena tak dipungkiri aktivitas pertambangan dapat mempengaruhi ekosistem lingkungan. Namun, jika dilakukan dengan bijak dan menerapkan kaidah penambangan yang baik dapat meminimalisasi dampak ini.

Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini memiliki beberapa program sebagai upaya untuk mendukung perlindungan keanekaragaman hayati di tahun 2021 dan 2022.

Program Kenakeragaman Hayati (Kehati) yang dilaksanakan PT Timah Tbk seperti Program Kampung Reklamasi Air Jangkang, Konservasi Terpadu Rusa Sambar, Penanam Mangrove dan Tanaman Pesisir, Konservasi Kehati Hutan Kota Muntok, Hutan Kehati Kundur, Minizoo Kundur Park dan Save Mangrove Pulau Kundur.

Melalui Kampung Reklamasi Air Jangkang, emiten Berkode TINS ini melakukan perlindungan fauna dan flora di area kampung reklamasi air jangkang serta menjadikan kampung reklamasi air jangkang sebagai sarana edukasi kehati & kawasan rehabilitasi satwa (Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa ).

PPS adalah pusat penyelamatan satwa yg berfungsi sebagai tempat rehabilitasi satwa-satwa titipan negara yang berasal dari penegakkan hukum, satwa serahan masyarakat dan satwa yg berkonflik dengan masyarakat yang mana satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kemudian dalam masa rehabilitasi apabila kondisi satwa telah siap maka akan dilepasliarkan sesuai habitat aslinya atau sesuai dengan dimana satwa itu berasal sebelumnya atau dilakukan translokasi ke lembaga konservasi lainnya baik konservasi umum atau lembaga konservasi untuk kepentingan khusus.

PT Timah Tbk melakukan dalam kegiatan konservasinya juga melakukan penangkaran terhadap hewan Rusa Sambar yang dilakukan di Unit Metalurgi Muntok, dimana Rusa Sambar merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang

Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk juga dilakukan di wilayah laut, sehingga perusahaan merasa perlu untuk menjaga eksosistem kawasan pesisir tersebut yang dilakukan dengan kegiatan penanaman mangrove sebagai upaya perlindungan di area hutan mangrove serta melakukan pembibitan mangrove guna mencegah abrasi.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x