Ditreskrimsus Babel Tetapkan Tiga Terduga Tipikor BPRS Cabang Mentok

- 9 Mei 2023, 12:07 WIB
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra didampingi Dirreskrimsus dan Kabid Humas memperlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari terduga tersangka saat konferensi pers di Mapoldda Babel, pada Selasa, 9 Mei 2023
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra didampingi Dirreskrimsus dan Kabid Humas memperlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari terduga tersangka saat konferensi pers di Mapoldda Babel, pada Selasa, 9 Mei 2023 /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Tiga orang pelaku ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.

Kedua terduga yakni AL dan RD merupakan warga Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Ditreskrimsus terkait kasus pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Mentok tahun 2017, yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Modus kedua terduga dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

"Kemudian AL bersama-sama RD membuat surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah  (SP3AT) di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani, lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani," tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra dalam konferensi pers di Pangkalpinang, pada Selasa, 9 Mei 2023.

"Faktanya di lapangan, para petani ini tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut," ujarnya.

Lalu terduga lainnya yaitu Pimpinan Cabang BPRS Muntok KH selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 orang nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah justru ditarik tunai dan di Real Time Gross Settlement (RTGS) kan kepada AL dan RD.

Sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta sampai Rp 55 juta.

"Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dan dengan kerugian negara total Loss," jelas Yan Sultra.

"Selanjutnya atas uang hasil tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa, ini adalah domain TPPU," paparnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x