Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ditpolairud Polda Kep.Bangka Belitung Amankan 1,6 Ton Pertalite

- 15 April 2023, 09:34 WIB
Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite
Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite /MataBangka.com/

MataBangka.com -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung mengamankan 1600 liter BBM jenis pertalite di SPBUN PPI Sungai Selan ,Bangka Tengah,Rabu (12/4/2023)

Selain mengamankan ratusan liter BBM yang dikemas dalam 95 jerigen, Polisi juga mengamankan pelaku berinisial AB usai tim melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan BBM

Tim juga mendapati dua orang berinisial RD dan AK yang kedapatan menyusun jerigen milik AB saat dilakukan pengerebekan

Terungkapnya kasus penimbunan BBM ini berawal dari informasi nelayan yang merasa resah terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite ini.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan lidik serta pemantauan aktivitas di SPBUN PPI Sungai Selan ini ,"terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP indra Feri Dalimunthe.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan ratusan liter pertalite yang disembunyikan di dalam gudang berikut dua unit sepeda motor jenis Suzuki, diketahui aktivitas ini tidak memiliki dokumen perizinan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dibawa ke Polairud Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

'Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 th 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU nmor 06 th 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nmor 02 thun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda 60 Milyar rupiah, untuk pelaku berinisial AB sudah ditetapkan sebagai tersangka,"terang Dalimunthe.***

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x