MataBangka.com--Jatanras Polda Bangka Belitung bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang bocah Hafiza yang berusia 8 tahun.
Pelaku AC (17) diamankan di perumahan sawit di wilayah Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keberhasilan ungkap kasus pembunuhan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat luas, terkait perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini .
"Pada 5 Maret 2023 Polres Bangka Barat menerima laporan anak hilang di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat,"terang Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya ,Kamis (16/3/2023)
Lebih lanjut Kapolda menerangkan pada 9 Maret ada temuan mayat dan dibuatkan laporan Polisi bahwa terjadi dugaan pembunuhan berdasarkan TKP dan temuan mayatnya.
"Saya terjun (datangi TKP ) siapapun yang tidak mengenal jalan wilayah sawit tersebut pasti tersesat , ada petugas penjagaan di setiap pintu masuk juga dilakukan pemeriksaan,"singkat Kapolda.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pada 8 Maret 2023 pihak keluarga menerima pesan untuk meminta tembusan uang Rp 100 juta
"Dari pengembangan penyidik, terutama dari pesan yang diterima , diketahui nomor operator seluruh yang dibeli berasal dari sebuah konter yang berada di Kabupaten Bangka Barat, pendalaman terus dilakukan sebelum akhirnya pelaku diamankan"lanjut Kapolda.
Dalam Konferensi pers ini ,Kapolda juga menepis adanya kabar yang beredar terkait penjualan organ tubuh manusia .
"Kami pastikan tidak benar ,ada penjualan orang tubuh manusia itu tidak benar ,jangan membuat isi yang tidak-tidak ,saya himbau jangan percaya oleh kabar yang belum tentu kebenarannya,"tutup Kapolda.