Begini Kronologis Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah SD di Bangka Barat, Libatkan Bareskrim Polri

- 16 Maret 2023, 16:05 WIB
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra didampingi pejabat Jajaran Polda mengelar konfrensi pers kasus penculikan disertai pembunuhan bocah 8 Tahun, Hafiza di Desa Terentang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (16/3/2023)
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra didampingi pejabat Jajaran Polda mengelar konfrensi pers kasus penculikan disertai pembunuhan bocah 8 Tahun, Hafiza di Desa Terentang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (16/3/2023) /Untung Novrianto

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.***

(MataBangka.com/Untung Novrianto)

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah