Polresta Pangkalpinang Tangkap Bandar Narkoba, BB 1,5 Kg, Baru 3 Bulan Jadi Pengedar Bermula dari Pemakai

- 20 Februari 2023, 21:00 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto saat menunjukan barang bukti berupa sabu .
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto saat menunjukan barang bukti berupa sabu . /Untung Novrianto

MataBangka.com--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang gagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial FS alias AF (42) ditangkap di Jalan Batu Nirwana , Kelurahan Semabung lama pada 7 Februari 2023 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu, selanjutnya pelaku dibawa ke kontrakan pelaku dan ditemukan sabu seberat 1,553,87 gram atau 1,5 kg.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot PP p mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ,dan dari penyelidikan diperoleh fakta terjadi peredaran narkoba di bumi Pangkalpinang.

"Dari tangan pelaku berhasil didapati sabu seberat 1,553,87 gram atau 1,5 kg dari pengakuan pelaku ,pelaku telah melakukan pekerjaan ini selama 3 bulan,"terang Gatot Yulianto di dampingi Kasat Narkoba AKP Antoni Saputra saat konferensi pers Senin (20/2/2023) 

Pelaku dalam mengedarkan sabu dengan cara melemparkan pesanan sabu di suatu tempat yang telah dijanjikan oleh pelaku.

"Jadi dengan diamankan pelaku ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu orang yang menjadi sasaran pengedar sabu ini,"terang Kapolresta.

Terpisah FS mengaku telah 3 bulan berbisnis barang haram ini , awalnya dirinya menjadi pemakai dan berujung menjadi bandar sabu.

"Sudah tiga kali melakukan ini ,saya dapat upah per onsnya dapat uang Rp 400 ribu ,untuk sabu yang diamankan ini saya belum ada rencana mau diedarkan kemana karena keburu tertangkap,"terang pelaku FS

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x