Polresta Pangkalpinang Menangkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

- 18 Februari 2023, 20:21 WIB
Solar yang diamankan Petugas Kepolisian di TKP
Solar yang diamankan Petugas Kepolisian di TKP /(foto Untung Novrianto)

MataBangka.Com--Gugatan praperadilan Dandy Alamsyah yang merupakan sopir sekaligus terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan BBM ilegal ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Wisnu Widodo saat membacakan putusan praperadilan di PN Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023)

Majelis hakim menilai proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah demi Hukum.

sebelumnya seperti diberitakan melalui kuasa hukumnya, Dandy Alamsyah dan Dani Sapriyando mempraperadilankan Cq Kepala Kepolisian Polda Bangka Belitung ,Cq Kapolresta Pangkalpinang dan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang .

Sedangkan pada sidang ke dua yang digelar pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, hakim tunggal Wahyudinsyah Panjaitan juga memutuskan perkara yang sama atas nama Dani Sapriyando dengan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH usai sidang praperadilan menegaskan bahwa dengan ditolaknya praperadilan pemohon Dandy dan Dani dalam kasus BBM illegal ini menunjukkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan profesionalnya dalam penyidikannya.

"Gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diantar dalam undang undang, kami dengan sangat senang hati melayani setiap praperadilan terhadap penyidik kami untuk mendapatkan kepastian hukum,"terang Adi Putra

Ditambahkan Adi Putra proses penyidikan pihaknya selalu diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal dan penyidikan kami wajib sudah memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materiil.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x