"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," ujarnya.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucapnya.
Pada sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rosti Simanjuntak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
Di samping itu, Rosti berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," ucapnya.
Ia mengatakan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan vonis terakhir terdakwa pembunuh anaknya.***