"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka," ucap Maladi.
Sebelumnya, telah terjadi penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.***