Sopir Truk Pengangkut 6,9 Ton Pasir Timah DitetapkanTersangka

Jho
- 22 Desember 2022, 13:56 WIB
Pasir Timah yang Diamankan Diduga berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali
Pasir Timah yang Diamankan Diduga berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali /

 

 

MataBangka.com - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) lalu.

131 karung berisi pasir timah tersebut diduga mengandung timah lebih kurang sebanyak 6,9 ton.

Penetapan satu tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan oleh Ditpolairud Polda Babel kepada beberapa saksi serta tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai dilaksanakannya gelar perkara oleh Tim Sidik Ditpolairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu Saudara AS.

Maladi menerangkan, AS ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin," terangnya.

Lebih lanjut Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti seperti satu unit mobil truck dengan merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 Ton lebih.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x