Kantor Staf Presiden (KSP): KUHP Tidak Akan Bungkam Demokrasi

Jho
- 17 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrai penolakan UU KUHP.
Ilustrai penolakan UU KUHP. /Antara/Ari Bowo Sucipto

 

 

MataBangka.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sigit Pamungkas mengatakan bahwa KUHP tidak akan membungkam demokrasi di Indonesia.

Sigit Pamungkas menegaskan KUHP tidak ditujukan untuk menjadi alat kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai instrumen dan harapan demokrasi ke depannya.

“KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman kita berdemokrasi yang telah lalu sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan,” katanya.

Ia juga mengatakan proses pembaharuan dan pengesahan RKUHP telah sesuai dengan aspirasi publik dan mekanisme demokratis yang ada.

“Dulu, kebebasan berpendapat masih dibatasi dengan kontrol terhadap partai, masyarakat sipil dan media. Saat ini, pilar-pilar demokrasi tersebut dibebaskan untuk beraspirasi. Parlemen juga terbuka bagi publik. Melalui mekanisme pemilu yang rutin supremasi sipil juga terjamin. Jadi terlalu berlebihan dengan berpandangan KUHP mematikan demokrasi,” kata dia.

Ia mengingatkan KUHP baru akan berlaku 3 tahun lagi. Selama masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada publik serta penegak hukum tentang pasal-pasal dalam KUHP baru.***

 

Editor: Jho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x