Disnaker Babel juga sudah mengirim edaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 dan mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.
"Kita harap perusahaan-perusahaan dapat mematuhi ini meski nanti masih ada perusahaan yang bandel, namun kita tetap melakukan pengawasan," tutup Agus.***