Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Bangka Belitung Naik Rp233.595 Menjadi Rp3.498.479, Peringkat 2 Nasional

- 1 Desember 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. /Pixabay/

Disnaker Babel juga sudah mengirim edaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 dan mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.

"Kita harap perusahaan-perusahaan dapat mematuhi ini meski nanti masih ada perusahaan yang bandel, namun kita tetap melakukan pengawasan," tutup Agus.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x