MataBanga.com - Ribuan honorer di Bangka Belitung terancam menganggur. Sebagian dari mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Di Bangka Belitung, sebanyak 4.000 honorer akan diberhentikan dalam rangka kebijakan kementerian PAN-RB mengurangi tenaga non-organik di pemerintahan.
Kabar gembira untuk tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes CAT (Computer Asissted Test).
Melansir prfmnews, ada SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.
Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.
Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.