Kabar Baik Honorer di Bangka Belitung, Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Tanpa Tes CAT

- 20 Agustus 2022, 15:08 WIB
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Novrian Arbi/

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah