Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah di Babel Kembali Bertambah, Jampidsus Kejagung Tahan GM PT TIN

19 Februari 2024, 23:31 WIB
Ilustrasi Tambang Timah di Babel /Ist/ /

MataBangka.com - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata Niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali bertambah. 

Kali ini, Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan General Manager (GM) PT TIN, RL sebagai tersangka. 

Seperti diungkapkan Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, tersangka RL sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama," ungkap Kuntadi, Senin, 19 Februari 2024.

Lanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tersebut, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700.

"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024," terang Kuntadi.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kuntadi menambabkan Penyidik Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, saksi-saksi tersebut diantaranya:

1. AH selaku pihak swasta.

2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.

3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.

4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 sampai dengan Oktober 2019.

5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.

6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2019.

7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.

8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 sampai dengan 2017.

9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 sampai dengan Januari 2019.

10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 sampai dengan sekarang.

11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," papar Kuntadi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler