Polda Bangka Belitung Serahkan 10 Tersangka Anarkis Kejari Belitung, Satu Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor

14 Oktober 2023, 13:47 WIB
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menyerahkan 10 orang tersangka tindakan anarkis yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, di Kantor Perkebunan Sawit milik PT Foresta Dwikarya Lestari yang terjadi pada 16 Agustus 2023 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Proses penyidikan pun sampai saat ini terus bergulir, dan sudah memasuki tahap P21, sehingga untuk penahanan kembali diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Tidak ada penangguhan penahanan seperti yang diminta penasehat hukum (PH), semua masih berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol I Wayan Mertha Dana dikonfirmasi usai mengikuti penanaman Mangrove, Jumat, 13 Oktober 2023.

"Nantinya untuk proses sidang bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung, sebab disini hanya sebatas titipan penahanan saja kemarin," ujarnya.

Kemudian terkait laporan dari masyarakat yang mengakui atas kepemilikan lahan dengan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM), semua berproses di Polres Belitung dengan langsung melakukan peninjauan dan pendataan bersama pihak Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

"Semua berproses, tetap ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya semua bisa terlihat dari proses penyidikannya," ungkap Dirkrimum.

Diakui Dirkrimum untuk satu orang tersangka lainnya belum diserahkan ke Kejari Belitung, hal ini disebabkan harus menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Satu orang masih diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait dugaan Tipikor," tukas Dirkrimum lagi.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib bahwa ada laporan tentang Pembakaran dan/atau Pengeroyokan dan/atau Penghasutan yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya.

Kemudian Personil Polres Belitung datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk dilakukan Olah TKP, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dilokasi peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil Identifikasi Olah TKP ditemukan bahwa kondisi bangunan gedung sudah dalam keadaan terbakar, dan terdapat banyak pecahan kaca dan fasilitas yang terdapat dikantor tersebut sudah dalam kondisi rusak.

Serta ditemukan beberapa bongkahan batu dan beberapa potongan kayu yang berada diseputaran lokasi tempat kejadian perkara.

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel dan Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan ditemukan informasi berupa rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP terkait para terduga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap penyelidikan perkara tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan upaya paksa.

Kemudian pada Senin, 21 Agustus 2023 dilakukan pemanggilan saksi pertama terhadap para terduga pelaku, namun para terduga pelaku tidak ada yang memenuhi panggilan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung tersebut.

Kemudian pada Rabu, 23 Agustus 2023 dilakukan kembali pemanggilan saksi kedua terhadap para terduga pelaku, akan tetapi para terduga pelaku tidak ada yang memenuhi panggilan saksi dari Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung tersebut.

Sehingga pada Kamis, 24 Agustus 2023 Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung bersama dengan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel melakukan upaya paksa, berupa membawa dan menghadapkan saksi yang merupakan terduga pelaku atas peristiwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan bahwa benar para terduga pelaku tersebut melakukan perbuatan tindak pidana pembakaran atau pengeroyokan atau penghasutan sebagaimana peran masing-masing terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut Penyidik Sat Reskrim Poires Belitung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Babel dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel terkait penetapan tersangka (pengalihan status saksi menjadi tersangka), terhadap para terduga pelaku tersebut dikarenakan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap para tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum tersangka.

Selanjutnya pada Jumat, 25 Agustus 2023 Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel dan Sat Reskrim Polres Belitung membawa tersangka ke Mapolda Babel, untuk dilakukan Penahanan di Rutan Polda Babel.

Tersangka berjumlah 11 orang tersebut diantaranya Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.

Para terduga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler