Tidak Terima Dilerai , Residivis Kasus Pembunuhan ini Ngamuk Dan Rusak Fasilitas Pos Kamling  

28 Maret 2023, 21:51 WIB
Sudar Residivis yang ancam bunuh warga dan rusak fasilitas pos ronda /Untung Novrianto

 

MataBangka com---Sempat mengamuk dan mengancam akan membunuh warga, pelaku pengerusakan Pos Kamling di Perumahan Gelase, Kelurahan Dul, yang terjadi pada Minggu (25/3/2023) berhasil ditangkap.

Pelaku Sudar (25) ditangkap personel Polsek Pangkalanbaru dikediamannya di kawasan Girimaya, usai pelaku melakukan aksinya.

Kapolsek Pangkalanbaru Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.

"Berawal adanya peristiwa pengerusakan di salah satu Pos Kamling, kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara selanjutnya melakukan lidik serta pengejaran terhadap pelaku sebelum akhirnya kami tangkap,"kata Kapolsek, Senin (28/3/2023)

Dari pemeriksaan pihak kepolisian, Sudar merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Pelaku ini merupakan residivis tindak penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia ,dan tahun ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,"lanjut Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek,kasus pengerusakan yang terjadi di pos kamling perumahan Gelase berawal saat pelaku dan teman wanitanya bertengkar tidak jauh dari pos kamling tersebut.

"Saat itu antara pelaku dan pacarnya ini terlibat cekcok mulut, melihat hal tersebut bebeberapa petugas ronda hendak melerai namun hal tersebut tidak diterima oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Selanjutnya,beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi pos kamling tersebut sambil membawa senjata tajam, dan mencari orang-orang yang ikut campur permasalahannya.

"Selain mengamuk, pelaku melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas pos kamling selain itu juga pelaku mengancam membunuh warga sekitar,"beber Kapolsek.

Saat ini pelaku yang memiliki tatto ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku ini masuk dalam target operasi pekat dan dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tutup Kapolsek.***

(MataBangka.com/Untung Novrianto)

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com

Tags

Terkini

Terpopuler