Remaja Ini Merayu Menghabisi Nyawa Hafiza di Kebun Sawit, Lalu Minta Tebusan ke Orangtua

16 Maret 2023, 19:40 WIB
Polda Kep. Babel Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi Di Kab. Bangka Barat /

MataBangkacom, Bangka - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen pol Drs Yan Sultra SH dalam konferensi pers di Mapolda mengungkapkan kasus yang sempat viral dan sempat menghebohkan ini merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur. Anak yang berkonflik dengan hukum ini melakukan aksinya terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan.

Menjawab berkembangnya isu penculikan anak dan penjualan organ tubuh yang sempat meresahkan masyarakat buntut dari penemuan jenazah seorang anak perempuan di areal perkebunan kelapa sawit Bangka Barat beberapa waktu lalu kepolisian bertindak cepat dengan membentuk Tim khusus untuk mengungkap kasus ini, sehingga pada akhirnya menemui titik terang, Kamis, 16 Maret 2023 siang.

Dari kronologis yang disampaikan tergambar bahwa awalnya korban dibujuk untuk pergi ke suatu tempat dengan dibonceng sepeda motor menuju ke arah aliran sungai di kawasan perkebunan sawit, selanjutnya korban mendapatkan tindakan kekerasan yang pada akhirnya menyebabkan kematian.

Dari proses identifikasi di TKP penyidik menemukan kecocokan dengan ciri-ciri anak hilang yang sebelumnya telah dilaporkan orang tua korban.

Kapolda menyebut pihaknya menerima informasi dari orang tua korban terkait adanya pesan yang meminta sebut tebusan 100 juta rupiah.

Penyidik kemudian mendalaminya, Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu yang digunakan untuk meminta tebusan dan langsung melakukan penelusuran nomor yang dimaksud.

Setelah lima hari melakukan penyelidikan, 14 Maret 2023 anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan anak yang ber konflik dengan hukum ini di Kabupaten Bangka Barat dan selanjutnya mengamankan bersama dengan barang bukti yang turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Barang bukti tersebut diantaranya satu unit motor sepatu sandal serta pakaian yang digunakan korban, Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan menantikan hasil otopsi yang beberapa waktu lalu telah dilakukan, penyidik ingin mengetahui lebih dalam motif dalam kasus ini.

Dengan terungkapnya kasus ini Kapolda tegas menyatakan bahwa isu penculikan anak untuk mengambil organ tubuh tidak benar dan berharap masyarakat tidak mudah percaya akan informasi yang belum teruji kebenarannya yang justru mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jadi dari kejadian ini terjawab sudah bahwa isu yang berkembang di masyarakat tentang penculikan dengan tujuan untuk mengambil organ tubuh itu sudah dibantahkan, kejadian ini terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan cara merayu atau membawa korban ke lokasi dan dieksekusi di lokasi tersebut, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat khususnya Kepulauan Bangka Belitung yang telah memberikan bantuan dalam pengungkapan kasus ini, kami juga meminta kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya karena ini akan membuat resah seluruh masyarakat” Ujar Kapolda

Dalam kasus ini polisi mensangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 80 ayat 1 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Tags

Terkini

Terpopuler