Keduanya lanjut Irjen Pol Yan Sultra merupakan pemilik dari 6,9 ton timah yang sebelumnya telah diamankan.

JE disebutkan memiliki pasir timah sebanyak 21 karung atau seberat lebih kurang 1,1 ton, sedangkan BA disebutkan sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau seberat kurang lebih 5,8 ton.

Yan Sultra menyebutkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh pihaknya di Mapolda Babel.

Menurut Yan Sultra, setiap kasus yang ada akan diungkap seluas-luasnya, hanya saja pengungkapan kasus seperti ini perlu kehati-hatian.

Pengembangan kasus lanjut Yan juga akan dilakukan sampai tuntas.

"Saya perintahkan diungkap sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus  ada penelitian, ada alat bukti yang sah sebagai pendukung", ungkapnya.***