Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Bangka Belitung Naik Rp233.595 Menjadi Rp3.498.479, Peringkat 2 Nasional

1 Desember 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. /Pixabay/

MataBangka.com, Bangka - Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung tahun 2023 naik  7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022. Dengan kenaikan itu, UMP Bangka Belitung menjadi provinsi kedua tertinggi di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023, setelah diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Ridwan Djamaluddin 28 November 2022 kemarin.

"Sebelum menetapkan besaran UMP 2023 ini Pak Pj Gubernur kita sudah menjelaskan secara spesifik parameter perhitungan UMP 2023 dan apa yang menjadi dasar aturan terbaru dari penetapan UMP 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi Babel sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi di Pangkalpinang, Selasa.

Agus mengatakan, dalam penetapan UMP 2023 ini Dinas Tenaga Kerja Babel sudah mengikuti aturan dan arahan pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Parameter yang digunakan dalam menetapkan upah minimum ini adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alpa atau besaran produk domestik bruto (PDRB) yang memiliki pengaruh bagi penyedia lapangan kerja.

"Untuk data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan PDRB kita dapat dari BPS. Inflasi kita sekitar 6 persen, pertumbuhan ekonomi diatas 4 persen dan perhitungan alpa di 0,1. Itulah asumsi yang kita gunakan untuk menentukan UMP 2023," terang Agus.

Agus menambahkan, dari hasil kajian terhadap usulan itulah Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.

Kenaikan UMP Babel ini secara berkala sejak tahun 2019 di angka Rp2.976.705, tahun 2020 Rp3.230.023, tahun 2021 Rp3.230.023, tahun 2022 Rp3.264.884 dan di 2023 nanti Rp3.498.479.

"UMP 2023 ini akan berlaku pada 1 Januari 2023, dan kenaikan UMP ini sudah diseimbangkan dengan kesanggupan dunia usaha," ujarnya.

Disnaker Babel juga sudah mengirim edaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 dan mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.

"Kita harap perusahaan-perusahaan dapat mematuhi ini meski nanti masih ada perusahaan yang bandel, namun kita tetap melakukan pengawasan," tutup Agus.***

Editor: Mitrya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler