Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog, Pastikan Produk Asli Sebelum Dibeli

- 4 November 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi TV digital
Ilustrasi TV digital /

Matabangka.com - Siaran TV analog resmi dihentikan Kemenkominfo pada 2 November 2022. 

Masyarakat diminta mulai beralih dari TV analog ke TV digital sebelum siaran dimatikan. 

Menggunakan TV analog atau belum terintegrasi smart TV, masih membutuhkan perangkat untuk mendapatkan kembali siaran digital. 

Alat tersebut berupa Set Top Box alias STB. 

Lalu bagaimana cara memasang Set Top Box agar dapat kembali menikmati siaran digital? berikut kami bagikan caranya yang dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, yang harus disiapkan tentu perangkat Set Top Box. 

1. Siapkan Set Top Box dan TV analog

2. Pastikan Set Top Box tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog

3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati

4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.

5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung Set Top Box.

6. Sambungkan kabel HDMI dari port di Set Top Box ke TV analog.

7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.

8. Pastikan Set Top Box telah terhubung dengan daya.

9. Nyalakan Set Top Box dan TV analog

10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.

11. Setelah menu Set Top Box muncul, pilih opsi pencarian saluran.

12. Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog..

Pastikan Anda membeli Set Top Box (STB) asli dan mendukung untuk siaran TV digital.

 

Cara Mengetahui TV Sudah Digital atau Masih Analog

Ada laman khusus yang disediakan oleh Kominfo bagi masyarakat untuk memastikan apakah perangkat televisi sudah mendukung siaran digital atau belum.

Berikut caranya:

1. Masuk ke laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Pilih opsi "Televisi"

3. Lalu isi merek dan model sesuai dengan televisi Anda.

4. Jika merek dan tipe TV Anda tertera, berarti Anda sudah menggunakan televisi digital dan tidak memerlukan Set Top Box DVBT2

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.

Demikian informasi mengenai cara pasang Set Top Box di rumah anda. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Nia MB

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x