Facebook dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia Juli 2022 Jika Tak Daftar ke Kominfo

- 26 Juni 2022, 16:26 WIB
Logo Meta Platforms Inc. terlihat di stannya, pada konferensi Viva Technology yang didedikasikan untuk inovasi dan startup, di pusat pameran Porte de Versailles di Paris, Prancis 17 Juni 2022.
Logo Meta Platforms Inc. terlihat di stannya, pada konferensi Viva Technology yang didedikasikan untuk inovasi dan startup, di pusat pameran Porte de Versailles di Paris, Prancis 17 Juni 2022. /REUTERS/Benoit Tessier

MataBangka.com - Facebook dan Instagram teracam diblokir di Indonesia pada 20 Juli 2022 jika tak segera mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah. 

Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir Instagram hingga Tiktok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

Hal itu diputuskan Kominfo sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Baca Juga: Viral, Rekaman Video Penumpang Perempuan Terjatuh dan Terselip di lintasan Kereta Api

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada 25 Juni 2022.

Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Jika kemudian hari PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Fatwa MUI menetapkan Hukum Vaksin COVID-19 Merah Putih Suci dan Halal

Berdasarkan keterangan tersebut, berikan sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id:

1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.

3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.

4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.

Jika terlambat atau tidak mendaftar PSE, Kominfo akan memberikan teguran, bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah