Instagram, Twitter, Facebook dan Kawan-kawannya Terancam Diblokir. Mengapa?

18 Juli 2022, 18:34 WIB
kominfo ancam blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook, Google, Netflix hingga PUBG/ pixabay/ @Pixelkult /

 

MataBangka.com - Google, Netflix, Instagram, Twitter, Facebook dan beberapa aplikasi media sosial lainnya terancam diblokir di Indonesia.

Alasan pemblokiran itu sendiri dikarenakan aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

 

Baca Juga: Keadaan Darurat Lain Diumumkan di Sri Lanka Saat Penjabat Presiden Mengambil Kendali

 

Johnny G. Plate, selaku Menkominfo tetap bergeming saat ditanya mengenai batas akhir dari pendaftaran PSE.

Ia mengatakan bahwa tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi dan tetap menjadi batas akhir dari pendaftaran PSE, baik untuk perusahaan dalam negeri atau pun mancanegara.

Kominfo mengatakan tidak akan memisahkan antara PSE lokal mau pun global. Selama berbentuk PSE privat maka harus melakukan pendaftaran.

 

Baca Juga: Perang Ukraina Cegah Komunike Formal Pada Pembicaraan Keuangan G20 

 

Data dari Kominfo menunjukkan bahwa PSE yang sudah mendaftar, di antaranya: Tiktok, Gojek, Ovo, Traveloka, Tokopedia, Spotify, Mi Chat, Linktree dan beberapa aplikasi lainnya.

Sedangkan aplikasi yang sedang dalam proses pendaftaran PSE di antaranya ada PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Jika dihitung mulai hari ini, artinya hanya tersisa 2 hari lagi. Jika melewati batas akhir pendaftaran maka ancamannya aplikasi tersebut akan diblokir. 

Apakah kalian sudah siap melepaskan aplikasi media sosial di atas?

Editor: Ida Meika

Tags

Terkini

Terpopuler