Cara Agar PNS Lulusan SMA Bisa Naik Jabatan, Ikuti Tahapan-tahapan Berikut Ini, Jangan Minder

- 28 Februari 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi PNS / Tangkapan Layar / instagram.com/pnscantikid
Ilustrasi PNS / Tangkapan Layar / instagram.com/pnscantikid /

PJF dan KPB adalah bentuk kenaikan pangkat otomatis untuk CPNS yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, seperti lama bekerja dan nilai kinerja yang baik. Kenaikan pangkat ini tidak memerlukan tes atau seleksi khusus.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa meski secara otomatis namun tetap dilakukan tes bahkan di seleksi secara khusus.

2. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT adalah jabatan pimpinan di instansi pemerintah, seperti direktur atau kepala bagian. Untuk mendapatkan jabatan ini, biasanya CPNS harus mengikuti seleksi yang ketat dan kompetitif.

Untuk tahapan yang satu ini yaitu merupakan sebuah jabatan pimpinan di instansi pemerintah.

3. Seleksi Pengembangan Kompetensi Pegawai (PKP)

PKP adalah seleksi untuk mendapatkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi dari golongan I menjadi golongan II.

Seleksi biasanya melibatkan tes tertulis, wawancara, dan evaluasi kinerja.

4. Seleksi Terbuka

Seleksi terbuka adalah seleksi umum untuk mengisi jabatan instansi pemerintah yang kosong, baik untuk CPNS maupun PNS. Seleksi ini biasanya dilakukan untuk mengisi jabatan yang memerlukan keahlian khusus.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x