Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Kejati Jatim, Ini Alasannya

- 2 November 2022, 21:04 WIB
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. /Tribata News

MataBangka.com--Berkas perkara tiga tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, dikembalikan oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Namun belum dijelaskan berkas perkara tiga tersangka yang mana apakah yang dari unusr kepolisian atau bukan.

Berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Terkait hal itu, Kejati beralasan bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap lantaran bukti formil dan materiil masih kurang.

Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin 31 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga bakal segera menyusulkan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19. Masih proses penyusunan, paling lambat 14 hari setelah tahap 1," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022.

Sebagai informasi, pada Selasa 25 Oktober 2022, tim penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x