Penyidik Jampidsus Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah ke JPU Kejari Jaksel

- 13 Juni 2024, 18:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. /Ist/ Humas Kejagung /

MataBangka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melimpahkan jawab 10 orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pelaksanaan tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Lanjut Kapuspenkum ke-10 tersangka yang dilakukan tahap II diantaranya, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 - 2021, tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 - 2018, tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, lalu tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Kemudian tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, tersangka RL selaku General Manager PT TIN dan tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejagung.

"Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Harli

Dikatakan Harli, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil serta 90 lembar sertifikat tanah.

Dalam kasus posisi pada perkara ini yaitu dalam kurun waktu tahun 2015 - 2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Suasana pelimpahan 10 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Suasana pelimpahan 10 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kemudian dalam kurun waktu 2018 - 2019, tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pengusaha smelter yang diwakili SG selaku Komisaris dan MBG selaku Direktur Utama PT SIP, HT selaku Direktur Utama dan BY selaku Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan RL selaku General Manager PT TIN.

"Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk," tegas Harli Siregar.

Selain itu, tersangka SG, SP dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Kapuspenkum.

"Khusus SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Ditambahkan Kapuspenkum dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice.

"Sedangkan untuk sembilan perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah