Putri Chandrawathi Dapat Remisi Khusus Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak

- 27 Desember 2023, 15:19 WIB
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

MataBangka.com - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi menerima remisi khusus saat perayaan Hari Natal, Senin (25/12/2023). 

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menerima remisi 1 bulan.

Putri Chandrawathi saat ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo, ia dab dua terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak menerima revisi natal. 

"Iya betul, (Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Desember 2023, dikutip dari Pikiran Rakyat. 

Lebih lanjut Deddy menyebutkan terpidana lainnya seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi Natal.

Sebab, kata dia, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Kuat Mar'uf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi karena kedua terpidana beragama Islam.

“FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," tutur Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi meringankan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Mar'uf, dan Ricky Rizal.

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x