Pulau Kunti Resmi Ditutup Mulai 2024 Bagi Wisatawan, Khusus untuk Penelitian dan Pendidikan

- 26 Desember 2023, 12:13 WIB
Pulau Kunti di Sukabumi.
Pulau Kunti di Sukabumi. /Tangkapan layar YouTube Dulur keos/

MataBangka.com - Pulau Kunti berada di ujung semenanjung area Gunung Badak, kawasan Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh atau Cagar Alam Cibanteng, mulai tahun 2024 mendatang resmi ditutup total bagi wisatawan. 

Pulau Kunti yang kini masuk area Ciletuh Palabuhan Ratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), Kabupaten Sukabumi untuk menjaga keasrian kawasan tersebut dan memastikan ketertiban lingkungan.

Pulau Kunti biasa diakses dari kawasan Pantai Palangpang di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi menggunakan perahu, pulau ini memiliki pasir putih, deretan karang sisa lava gunung api. 

Penutupan Pulau Kunti untuk berbagai aktivitas wisata berdasarkan hasil rapat koordinasi tata kelola Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti di Kantor Desa Mandrajaya, pada Rabu, 29 November 2023, khusus untuk penelitian dan pendidikan.

Kepala Resort BKSDA Cikepuh, Iwan Setiawan mengungkapkan, pelarangan terhadap aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti karena kedua lokasi wisata tersebut masuk ke dalam kawasan wilayah Cagar Alam.

"Tidak diperbolehkan wisatawan atau siapa pun masuk ke Pasir Putih dan Pulau Kunti, kecuali tujuannya melakukan penelitian dan pendidikan, nanti wisatawan bisa melihat dua objek wisata ini dari perahu. Kami masih memberikan tenggat waktu hingga 30 Desember 2023 nanti. Beberapa warung milik warga bisa segera dilakukan relokasi. Larangan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024," ungkap Iwan, pada Minggu 3 Desember 2023.

"Sebenarnya dari dulu sudah disosialisasikan kalau di lokasi itu, aktivitas di sana para pedagang tidak diperbolehkan. Karena itu masuk kawasan yang diutamakan konservasinya. Makanya hasil rapat kordinasi kemarin itu semua sepakat pelaku usaha wisata dan lainnya sampai 30 Desember minta waktu untuk relokasi mandiri, agar pada 1 Januari 2024 nanti steril tempat itu," ujarnya.

Menanggapi larangan tersebut, Badan Pengelola (BP) CPUGGp Dody A Somantri mengatakan, terkait larangan untuk aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat kordinasi yang dihadiri dirinya, kepala resort, kepala desa, para pedagang di Pulau Kunti, tukang perahu.

Pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Resort BKSDA Cikepuh, namun begitu menurutnya tetap harus memperhatikan solusi untuk para pedagang yang telah beberapa tahun berada di kawasan objek wisata tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x