Jaksa Tuntut Haris dan Fatia 4 tahun dan 3,5 Tahun di Kasus Lord Luhut, Kutip Quote Buzzer Dalam Dakwaan

- 13 November 2023, 23:13 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar divonis empat tahun penjara atas kasus penghinaan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Lokataru Haris Azhar divonis empat tahun penjara atas kasus penghinaan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: Tangkapan layar YouTube/Jakartanicus

MataBangka.com--Jaksa mengajukan tuntutan pidana kepada pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS 2020-2023, Fatia Maulidiyanti, dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan 3,5 tahun dalam kasus yang dikenal sebagai "Lord Luhut."

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa tuntutan itu dianggap sesat, menginjak-injak hukum dan demokrasi.

Sebelum jaksa membacakan tuntutannya, tim menghadirkan alat bukti surat yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian bahwa Fatia dan Haris tidak bersalah.

Dalam surat tuntutan, Jaksa disoroti karena dianggap tendensius dengan menghentikan penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM), antikorupsi, dan lingkungan di Papua sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Tim pembela juga menyoroti serangan Jaksa terhadap cara-cara penasihat hukum dan penonton yang dianggap membuat kegaduhan, dianggap sangat problematik karena tidak hanya menjatuhkan martabat Fatia dan Haris tetapi juga merusak rasa solidaritas di antara kelompok masyarakat sipil.

Jaksa juga disesalkan karena mempermasalahkan sesi pembuktian saksi dan ahli, dianggap tidak objektif dan tidak berdasarkan sumpah.

Tim menyatakan bahwa tuduhan ini sangat serius dan bahwa Jaksa tidak memperhatikan persoalan kebebasan berekspresi, konflik kepentingan pejabat, dan narasi Anti-SLAPP yang diangkat selama proses pembuktian.

Pada pembahasan Pembela HAM, Jaksa disoroti karena menyatakan bahwa label Pembela HAM bukan alasan pembenar dari tindakan yang dilakukan oleh Fatia-Haris.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x