OJK Berhasil Tutup 1484 Pinjaman Online Ilegal dan 18 Entitas Investasi Ilegal Sejak Januari hingga 6 Oktober

- 22 Oktober 2023, 22:55 WIB
15 Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang, Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru 2023/Dok. YouTube.com
15 Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang, Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru 2023/Dok. YouTube.com /

MataBangka.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan operasi sebanyak 1.466 entitas pinjaman online ilegal selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2023.

Selain itu, OJK juga, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), berhasil menutup 18 entitas investasi ilegal selama periode yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK, bersama dengan anggota Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga, terus meningkatkan koordinasi dalam upaya memberantas pinjaman online ilegal.

“Sejak Januari sampai dengan Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata Friderica secara daring di Jakarta, Senin (8/10/2023).

Praktik pinjaman online ilegal telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Meskipun memungkinkan untuk meminjam uang secara instan melalui aplikasi daring, praktik ini sering kali menjebak nasabah dengan bunga kredit yang sangat tinggi, serta ancaman dan tindakan intimidasi dari perusahaan pinjaman online.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal, serta tindakan kekerasan terhadap nasabah yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai perusahaan finansial, telah meresahkan masyarakat dan terjadi di berbagai daerah.

OJK terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini demi melindungi konsumen dan memastikan keamanan dalam sektor keuangan.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x