MataBangka.com – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bahwa usia minimum capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali mereka yang mendaftarkan diri memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung jadi perbincangan.
Siapa Almas Tsaqibbiru Re A sebenarnya?
Almas Tsaqibbirru ternyata adalah anak dari Boyaimin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Almas Tsaqibbirrru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UnSa), tepatnya Fakultas Hukum.
Ia berasal dari Surakarta, kelahiran 16 Mei 2022.
Almas dikabarkan tinggal Jebres, Surakarta dan disebut-sebut sebagai pengagum atau penggemar Gibran Rakabuming Raka.
Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI menyebut Almas Tsaqibbirru melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia didampingi kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan tim.
Almas meminta MK membolehkan orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun agar Gibran Rakabuming bisa melaju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.