Delapan Juta Warga Jakarta Bakal Cetak Ulang KTP, DKI akan Jadi DKJ

- 18 September 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi e-KTP Warga DKI Jakarta./ANTARA/Ardiansyah
Ilustrasi e-KTP Warga DKI Jakarta./ANTARA/Ardiansyah /

MataBangka.com - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), hal ini dikarenakan ibukota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan rencana kewajiban pencetakan ulang e-KTP yang dimiliki masyarakat Jakarta. 

Disdukcapil pun meminta masyarakat yang memiliki e-KTP domisili DKI Jakarta, untuk bersiap mencetak ulang KTP nya, dan diketahui akan ada jutaan masyarakat terdampak kebijakan ini.

Disdukcapil menyatakan membutuhkan sedikitnya ada delapan juta blangko baru, untuk pencetakan KTP di tahun 2024.

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita delapan juta," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin 18 November 2023.

Budi melanjutkan jika ia sudah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal ini. Ia meminta adanya bantuan untuk penyediaan blangko.

"Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, Disdukcapi juga berharap komisi A bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal. Apalagi, rancangan Undang-undang (UU) penggantian nama DKI Jakarta jadi DKJ sudah disahkan.

"Disaat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x