Tolak Pindah dari rumah Usai Dijual, Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita Pengadilan 3 Agustus 2023 Mendatang

- 19 Juli 2023, 19:35 WIB
Potret Guruh Soekarnoputra.
Potret Guruh Soekarnoputra. /Instagram.com/@guruhsoekarno_69/

MataBangka.com--Rumah yang berada di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Guruh Soekarnoputra, akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.

Masalah ini bermula dari permasalahan jual beli tanah dan bangunan dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.

Kisah ini dimulai pada tahun 2011, ketika Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya terlibat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang sah dan tercatat di notaris.

Pada tahun 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut berubah menjadi Susy Angkawijaya dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra.

Meskipun proses jual beli dan peralihan nama sudah selesai, Guruh Soekarnoputra dikatakan enggan untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.

Seakan tidak mengakui transaksi tersebut, Guruh memprotes bahwa pada saat itu bukanlah jual beli, melainkan pinjam meminjam.

Akibat ketidaksepakatan tersebut, terjadi pertikaian antara keduanya dan Guruh melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perjanjian jual beli tersebut.

Namun, gugatannya tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Sebaliknya, Susy Angkawijaya berhasil memenangkan gugatan baliknya, dan proses ini berlangsung panjang.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah