"Cucu saya bertanya tentang tuduhan yang dialamatkan kepada saya yang bersumber dari video tersebut. Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya, sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbersit pikiran 'ini semua perlu diluruskan'," ucapnya.
"Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini," ujar Luhut lagi, seperti dilihat, Jum'at, 9 Juni 2023.
Marah Dipanggil Lord
Menko Marinvest marah dan jengkel dipanggil Lord hingga penjahat, meski tak ada kerugian materiil yang menyertainya lantaran mendapat nama panggilan demikian.
"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini, mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri itu kan Anda tidak bisa terima juga," ucapnya.
Sempat Beri Kesempatan Kedua
Sebelum memperkarakan kedua terdakwa, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sempat memberikan kesempatan kedua baik bagi Haris maupun Fatia, untuk meminta maaf atas konten YouTube yang kadung diunggah tersebut. Namun, kata dia, permintaan itu pun tak diindahkan oleh terdakwa.
"Saya laporkan ke Yang mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?" ucapnya.
Bantu Kuliah Haris Azhar di Harvard