Polri Tegaskan Belum Ada Laporan Dugaan Keterlibatan Anggota Divhubinter Dalam Pemerasan Warga Kanada

- 7 Juni 2023, 22:02 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan  menyampaikan keterangan kepada media
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan kepada media /PMJ News/Divhumas Polri

MataBangka.com--Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan keterlibatan personel Divhubinter dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Kanada yang menjadi buronan Interpol, Stephane Gagnon (50).

"Belum ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan. Jika ada yang mengatakan sebaliknya, kita tunggu laporannya. Sampai saat ini belum ada laporan seperti itu," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (7/6/2023).

Meskipun demikian, Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut.

Salah satu langkah yang diambil adalah meminta klarifikasi dari anggota Divhubinter yang dimaksud.

"Mereka akan diperiksa untuk memberikan klarifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa kita serius menghadapi informasi tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa personel Divhubinter terlibat dalam tindak pidana pemerasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menginformasikan kepada publik apabila terdapat perkembangan atau bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan terhadap WN Kanada ini.

"Jika ada perkembangan dalam pemeriksaan atau adanya bukti baru, kami akan menginformasikan kepada publik, termasuk mengenai identitas oknum yang terlibat," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Stephane Gagnon.

Buronan Interpol ini ditangkap di Bali pada tanggal 20 Mei 2023.

Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa penangkapan Stephane Gagnon didasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022.

Dia merupakan buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

"Dari informasi tersebut, kami dapat mengetahui keberadaannya. Kami memberitahukan informasi ini kepada Polda Bali, dan akhirnya dia ditangkap oleh Polda Bali," ujar Krishna Murti dalam keterangannya seperti yang dikutip pada Senin (5/6/2023).

Krishna menjelaskan bahwa Stephane masuk ke wilayah Indonesia secara legal sebelum red notice dikeluarkan.

Polri baru menerima informasi mengenai red notice tersebut dari Kepolisian Kanada pada bulan Februari 2023 melalui Interpol.

"Yang bersangkutan merupakan buronan polisi Kanada berdasarkan red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mencarinya, dan akhirnya berhasil menangkap Stephane Gagnon," tegasnya.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x