Bawaslu Larang Partai Politik Berkampanye di Bulan Ramadhan 2023, Sosialisasi dan Beri Santunan Boleh

- 18 Maret 2023, 19:34 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

MataBangka.com--Selama memasuki bulan Ramadhan 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan dilarang partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 melakukan kampanye terselubung.

 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta parpol tidak mencampur adukkan kebaikan selama Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Sebagaimana diketahui, umat muslim hanya tinggal beberapa hari lagi dihadapkan Ramadhan 2023.

Bagi muslim, Ramadhan menjadi momentum untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan, salah satunya bersedekah dan memberikan santunan.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Kendati begitu, Lolly menegaskan bahwa pihaknya bukan dalam konteks melarang parpol peserta pemilu bersedekah atau memberikan santunan.

Namun, yang dilarang adalah sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut dia,sesuai tahapan Pemilu 2024 menurut UU, saat ini masih dalam tahap sosialisasi parpol.

Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Oleh karena itu, lanjut dia, kegiatan yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama Ramadhan ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut masih dimasukkan dalam kategori sosialisasi, bukan kampanye.

"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," ucapnya.

Dia juga menjelaskan selama masa sosialisasi, ada aturan mainnya.

Yakni parpol tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih dalam kegiatan dengan masyarakat, lantaran hal itu menjadi muatan dalam kampanye.

"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," tuturnya.

Selain kampanye terselubung, Bawaslu juga mengingatkan soal potensi pelanggaran lainnya yang kerap terjadi saat Ramadhan.

Salah satunya mengarah pada kampanye di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat ibadah.

"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," katanya.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x