Pabrik Komestik Ilegal Digerebek BPOM, Nilainya Rp7,7 Miliar, Produk apa yang Diproduksi?

- 16 Maret 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi kosmetik
Ilustrasi kosmetik /Pixabay/Lubov Lisitsa

MataBangka.com--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Elang Laut, Jakarta Utara.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan nbnilai investasi mencapai Rp7,7 miliar.

 

"Gudang ini adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023.

"Ada bahan baku, pengemasan, produk perantara, bahan baku, dan produk jadi yang tidak didaftarkan ke BPOM untuk keperluan massal," tuturnya menambahkan.

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT2/ RW3 itu menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Bangunan berlantai 3 yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas.

Pada lantai dua, tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi.

Kemudian lantai dasar gudang memiliki luas ruangan yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk keperluan distribusi.

Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat. Seluruh barang bukti itu bernilai Rp4,3 miliar.

BPOM juga menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta.

Kemudian produk perantara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, serta produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, turut diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta.

Ada juga kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta.

BPOM melalui tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan itu.

Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny K Lukito, praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat.

Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut diduga dilakukan sejak September 2022.

"Peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung," ujarnya.

Penny K Lukito mengatakan, produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, BPOM juga memastikan sarana produksi yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang sangat kurang.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


"Mereka yang terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Penny K Lukito.

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x