MataBangka.com--Harapan Richard Eliezer Pudihan Lumio (Bharada E) untuk tetap menjadi anggota Polri akhirnya terwujud.
Kepastian tersebut setelah Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri hari ini, Rabu 22 Februari 2023.
Sidang kode etik Polri memutuskan Eliezer tidak dipecat dari institusi.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.
Kendati terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Eliezer tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Dia lantas dijatuhi sanksi admistratif berupa demosi atas perbuatan tersebut.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan lagi.
Sebelumnya, Eliezer sudah dijatuhi vonis hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.