Putri Candrawathi Divonis hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Lima Poin yang Memberatkan, Tidak Ada yang Meringankan

- 13 Februari 2023, 20:52 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J. /Antara Foto/ Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MataBangka.com--Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa umum selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyebutkan ada lima poin yang memberatkan terdakwa putri Candrawathi hingga di vonis 20 tahun penjara.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim anggota Alimin Ribut Sujono pada persidangan yang digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Lalu ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x