MataBangka.com--Untuk mencegah penggunaan pelat nomor kendaraan palsu yang kerap digunakan pengendara, Korlantas Polri berencana melakukan pemasangan Chip pada pelat nomor kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan pelat nomor dengan chip ini masih belum diberlakuan di tahun ini.
Saat ini kepolisan masih fokus pada penerapan pelat nomor berwarna dasar putih di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau untuk pelat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan," ungkap Yusri dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (3/1/2023).
Yusri memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan.
Sebab, pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia.
"Kami mengharapkan satu atau dua tahun lagi bisa keluar, karena butuh anggaran. Kalau ada (anggarannya), kami akan gunakan karena wacananya memang seperti itu," tuturnya.
Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip pada pelat nomor dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat.