Bareskrim Limpahkan Tahap 2 Tersangka yang Rugikan Negara Miliaran Kasus Korupsi GPON

- 17 Desember 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /

MataBangka.com, Qatar - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bareskrim Polri melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua tersangka itu eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Dengan demikian, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap 2), perkara dugaan tindak pidana Pencucian uang,” demikian keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).

Mereka tersangka kasus TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP/ Anak Perusahaan Jakpro) Tahun 2015 sampai tahun 2018.

Kasus ini bermula dari pekerjaan menara telekomunikasi. Pada periode 2015-2016, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta terkait pembangunan menara telekomunikasi.

Modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi itu bersumber dari pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Ario selaku Dirut PT JIP. Totalnya sebesar Rp 150 miliar yang terbagi Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 100 miliar pada 2016.

Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016, di mana seharusnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya).

Penyidik kemudian mendapatkan fakta bahwa pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif. Hal itu diduga didesain oleh Christman Desanto. Christman selanjutnya membuat PT IPS dan PT Goesar Tiga Putra untuk menampung uang dari PT IPS sebagai pembayaran pekerjaan fiktif.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x