Pengunjung Sidang Merinding saat Mendengar Pengungkapan Bharada E soal Isi ruang Rahasia Ferdy Sambo

- 15 Desember 2022, 20:30 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan di persidangan sebagai saksi dan ungkap hal meengejutkan.
Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan di persidangan sebagai saksi dan ungkap hal meengejutkan. /Tangkapan layar YouTube Suara rakyat indonesia/edit Teras Gorontalo/

MataBangka.com--Pengunjung sidang merinding saat Bharada E mengungkapkan isi ruang rahasia Ferdy Sambo di hadapan hakim.

Hal itu terungkap saat Bharada E memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR.

 

Tiga saksi mahkota insiden Duren Tiga ini pun di pertemukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan juga Bripka RR.

Ketiganya saling bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini semakin memberatkan kedua terdakwa utama yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dilansir dari kanal YouTube Suara Rakyat Indonesia pada, Selasa 13 Desember 2022, berdasarkan keterangan Bharada E mengenai adanya ruang rahasia Ferdy Sambo di rumah Saguling yang berisi dengan benda-benda mengerikan.

Awalnya Bharada E menjelaskan kronologi kedatangannya bersama Putri Candrawathi di rumah Saguling.

Putri Candrawathi lalu memerintahkan Bharada E untuk membawa senjata dan barang milik Putri Candrawathi ke lantai dua bersama Kuat Ma'ruf.

Setibanya di lantai dua rumah Saguling, Bharada E lalu diarahkan oleh Putri Candrawathi ke sebuah ruangan yang dicurigai adalah ruang rahasia Ferdy Sambo.

"Masuk ke dalam terus belok kiri, baru dapat lorong, habis itu masuk, ada kamar Yang Mulia, tapi dulu saya pertama kali masuk, saya tidak tahu itu kamar siapa," ungkap Bharada E dalam video tersebut.

Kemudian Bharada E menjelaskan mengenai tata letak kamar atau tempat ruang rahasia penyimpanan benda mengerikan milik Ferdy Sambo.

"Jadi ada kasur, ada TV, di samping itu ada tembok juga ada lemari yang mulia, nah ibu masuk di situ, ibu buka lemarinya dan saya sangat kaget melihat isinya, semua berisi senjata," Ungkap Bharada E.

Berdasarkan kesaksian Bharada E, Hakim kemudian bertanya kepada Bharada E, apakah ia pernah melihat Putri Candrawathi menggunakan senjata pada Bharada E.

Bharada E pun menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut, namun ia memastikan bahwa terdakwa Putri Candrawathi cukup tahu mengenai senjata.

Diketahui Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambi, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka ini dikenakan dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 junto pasal 55:11 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah