BPOM Intruksikan Perusahaan Farmasi Ini Tarik 7 Produk Obat Sirop, Terindikasi Mengandung EG dan DEG

- 1 November 2022, 20:37 WIB
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022 /Tangkap layar YouTube BPOM RI./

 

MataBangka.com--Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengintruksikan kepada PT Afi Farma untuk menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya.

Pasalnya BPOM menemukan ada tujuh produk yang diproduksi PT Afi Farma yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether(EGbe) yang melebihi ambang batas.

Hal ini dikatakan kepala BPOM, Penny Lukito dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022 seperti dikutip matabangka.com dari jurnalsoreang.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BPOM menemukan obat baru yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Obat tersebut berupa paracetamol drop dan paracetamol sirup yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sampai mampu menyebabkan gagal ginjal akut.

 "Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirup rasa peppermint PT Afi Farma," terang Kepala BPOM, Penny Lukito dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.

Kendati tidak menyebutkan nama merek dagangnya, Penny menegaskan ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Kandungan itu, kata ia, dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang mengonsumsinya.

Ia menegaskan, BPOM sudah menginstruksikan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x