Ini Bocoran Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Untuk Guru dan Nakes

- 27 Oktober 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi ASN, Pengadaan PPPK 2022 segera diadakan
Ilustrasi ASN, Pengadaan PPPK 2022 segera diadakan /Instagram @panrb/

MataBangka.com--Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 ini difokuskan kepada formasi guru dan tenaga kesehatan (Nakes) 

BKN juga memaparkan mekanisme atau tahapan seleksi rekrutmen ASN PPPK 2022 untuk formasi guru dan nakes.

BKN menyatakan, jumlah total alokasi formasi ASN PPPK 2022 untuk guru dan tenaga kesehatan ini sebanyak 532.892.

Pendaftaran seleksi ASN PPPK 2022 baik untuk formasi guru maupun nakes juga akan diprioritaskan pada kategori khusus.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut, tahapan seleksi rekrutmen PPPK 2022 meliputi, perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Terkait jadwal, Suharmen mengestimasi proses rekrutmen PPPK baik untuk formasi guru maupun nakes akan berlangsung mulai akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

“Kami berharap pada 28 Oktober sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 Oktober akan bisa dilakukan pengumuman lowongan,” pungkas Suharmen.

Ia memaparkan proses seleksi PPPK 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Seleksi ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Suharmen menegaskan pula guna menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Penggunaan tentang materai ini, ujarnya, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:

1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta nakes.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, alokasi kebutuhan PPPK 2022 berpihak kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) baik guru maupun nakes yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah