5 Obat Sirup untuk Anak yang Dilarang BPOM, Ada Merek Termorek, Flurin dan Unibebi

- 21 Oktober 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM dari pasaran.
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM dari pasaran. /Pixabay/

MataBangka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menarik 5 merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk itu.

Lima merek obat sirup yang ditarik peredarannya di Indonesia oleh BPOM ini terbukti mengandung cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

5 obat sirup yang ditarik peredarannya

Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x