Kemenkes Minta Apotek di Indonesia Sementara Tidak Menjual Bebas Sirup Obat Anak

- 19 Oktober 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi - Pihak berwenang India akhirnya menghentikan produksi sirup obat batuk yang diduga sebabkan kematian di Gambia.
Ilustrasi - Pihak berwenang India akhirnya menghentikan produksi sirup obat batuk yang diduga sebabkan kematian di Gambia. /Pexels/Cottonbro/

MataBangka.com--Merebaknya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak.

Pihak Kementerian Kesehatan mengintruksikan seluruh apotek yang beroperasi di tanah air untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga.

 

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Selanjutnya Murti meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah