MataBangka.com, Karawang - Awas, uang palsu masih beredar. Para pelaku di kawasan Karawang tertangkap dengan ribuan lembar uang palsu.
Diduga sindikat pengedar uang palsu ini memiliki jaringan.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri barang bukti tersebut berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang palsu setengah jadi 8 lembar.
Sebanyak tiga tersangka pengedar uang palsu ditangka kawasan Karawang. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa 20 September 2022 lalu.
Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya.
Tersangka tersebut adalah FM. Andri mengatakan, FM ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022, di kawasan Jakarta Barat.
Andri menjelaskan, FM merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.