Surat Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan Agar Jangan Dipecat Berguna? Ini Fakta Terbaru Nasib Suami Seali Syah

- 20 September 2022, 10:05 WIB
Akhirnya Terungkap Peran Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah Balik Serang Ferdy Sambo?
Akhirnya Terungkap Peran Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah Balik Serang Ferdy Sambo? /Pikiran-Rakyat.com/

MataBangka.com - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diketahui pernah melayangkan surat berisi permintaan maaf dan membela Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Surat itu kurang lebih berisi Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat dalam kasus obstruction of justice yang merupakan rembetan dari kasus pembunuhan Brigadir J. 

Terdapat sebuah fakta baru dimana Menjelang sidang kode etik Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo melayangkan surat.

Isi surat Ferdy Sambo diunggah di akun Instagram pribadi Seali Syah istri Hendra Kurniawan.

Seali Syah, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo ini.

Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Melansir ayojakarta.com, berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.


Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022

(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi

 

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan

Terkait surat permintaan maaf Ferdy Sambo dan pembelaannya untuk Hendra Kurniawan itupun ditanggapi oleh pihak Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menegaskan keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan. 

Lantas, akankah Brigjen Hendra Kurniawan dipecat karena terkait kasus Obstrusction Of Justice?

Melansir ayobandung.com, sejauh ini  pihak Polri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap 4 tersangka yang berupaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keempat tersangka tersebut dipecat atau dinyatakan bersalah serta diberhentikan decan tidak hormat.

Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil atau putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Berikut daftar namanya, yang terbukti menghalangi pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J:

1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo

2. Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria

3. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo

4. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Dari nama di atas, memang belum ada nama Hendra Kurniawan.

Namun, dirinya mengaku jadi korban kelicikan dari Ferdy Sambo.

Akankah dirinya dipecat atau tidak?

Hendra bersama 2 orang lagi yang jadi tersangka kasus obstruction of justice belum menjalani sidang kode etik.

Selain Hendra, 2 polisi lainnya adalah Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Rencananya, mereka akan menjalani sidang pada pekan ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya Hendra Kurniawan mengungkapkan fakta mengejutkan atas perilaku Ferdy Sambo.

Pengakuan tersebut tentang kelicikan Sambo atas skenario yang akhirnya melibatkan Brigjen Hendra.

Brigjen Hendra pun membongkar semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus.

Berikut 5 poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brgadir J yang dikutip dari Suara.com:

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dengan demikian, nasib Brigjen Hendra Kurniawan apakah akan dipecat atau tidak ditentukan dari hasil sidang yang bersangkutan nanti. *** (ayojakarta.com/ayobandung.com)

Editor: Mitrya

Sumber: Ayojakarta.com ayobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x