Nasib Brigjen Hendra Kurniawan
Terkait surat permintaan maaf Ferdy Sambo dan pembelaannya untuk Hendra Kurniawan itupun ditanggapi oleh pihak Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menegaskan keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.
Lantas, akankah Brigjen Hendra Kurniawan dipecat karena terkait kasus Obstrusction Of Justice?
Melansir ayobandung.com, sejauh ini pihak Polri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap 4 tersangka yang berupaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat tersangka tersebut dipecat atau dinyatakan bersalah serta diberhentikan decan tidak hormat.
Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil atau putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Berikut daftar namanya, yang terbukti menghalangi pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J:
1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria