Skandal Korupsi BBM Anak Perusahaan Pertamina PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Diduga Rugikan Negara Rp 451,6 M

- 23 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. / PMJ News/

MataBangka.com - Skandal korupsi melibatkan anak perusahaan PT Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Diduga negara mengalami rugi Rp451,6 miliar.

Saat ini kasus itu sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri . Sejumlah orang diperiksa karena kasus ini.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang rugikan negara Rp451,6 miliar. Korupsi melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).

Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

“Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi,” kata Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x